HUT RI Ke-79, 50 Narapidana di Mamasa Terima Remisi Umum, Pj. Bupati: Itu Wujud Kepedulian Negara
Busur Mamasa- Setelah Upacara Memperingati Hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pj. Bupati Mamasa hadir di acara pemberian remisi umum kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Mamasa, Sabtu (17/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Mamasa, Dr. Muhammad Zain membacakan secara lengkap sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI pada pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, ditandatangani Yasonna H. Laoly (Menteri Hukum dan HAM RI).
Kepada wartawan, Zain berharap, dengan remisi ini, mereka dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Remisi umum untuk narapidana adalah simbol penghargaan di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian negara untuk mereka bisa lebih baik juga mewujudkan prinsip keadilan restoratif,” ucap Zain saat diwawancara.
Setelah memberikan remisi, Zain juga berkesempatan untuk mendatangi narapidana lain di jeruji mereka. Menyalami satu per satu dan memberi motivasi sembari berdoa untuk kebaikan mereka dan mendengarkan curahan hati mereka.
Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala kepolisian resor (Kapolres), AKBP Muhammad Amiruddin, Komandan Kodim (Dandim) 1428, Letkol Inf. Laode Iril Syahdar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamasa, Azhar dan Sekretaris Daerah, Muhammad Syukur serta beberapa Kepala Dinas Kabupaten Mamasa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Mamasa, Hastono menjelaskan, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dan menurunkan tingkat resiko sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Hastono memaparkan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan oleh pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen untuk mengikuti pendampingan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan baik.
“Tujuan utama pembinaan adalah menyiapkan mental, spritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,” kata Hastono.
Hastono juga melaporkan, jumlah warga binaan di lapas Mamasa sebanyak 110 orang. Terdiri dari 92 orang narapidana dan 18 tahanan yang merupakan titipan polres Mamasa, kejaksaan negeri Mamasa, Pengadilan negeri Polewali dan pengadilan tinggi Sulawesi Barat.
“Narapidana yang mendapat remisi tahun 2024 berjumlah 50 orang, besarannya bervariasi, dari 1- 4 bulan sesuai dengan lamanya pembinaan yang sudah mereka jalani selama di lapas,” pungkasnya.