TENTANG DEMONSTRASI
busurmamasa.com–Citra Mamasa dengan baik termasuki memberikan hak-hak mereka.
Jangan sampai pemerintah daerah mendengar dan memenuhi hak masyarakat setelah
mendapatkan unjuk rasa, mestinya hak-hak masyaraat terbayarkan sebelum
demontrasi.
Itu akan menjadi Image buruk bagi pemerintah Mamasa, nanti didemo baru
mendengar. Sebelum demo mesti sudah didengarkan.
Komentar Muhammad Zain tersebut, bukan alergi dengan demonstrasi, dia
berpengalaman berdemonstrasi saat jadi mahasiswa, sekaligus punya pengalaman
didemo setiap saat waktu memangku kebijakan di kementrian Agama RI.
Dua kondisipengalaman tersebut membuat dirinya memahami betul hak-hak masyarakat mesti
diperjuangkan.Demosntrasi adalah ekspresi dari hak konstitusi warga negara.
Dijamin dalam konstitusi Pasal 28 E UUD 1945 pasal 19 Kovenan Internasional tentang hak sipil dan
politik, kemudian pasal 25 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketika ditujuk sebagai Pj Bupati Mamasa, hal pertama yag terpatri dalam benaknya
adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
Mamasa meskipunmenghadapi unjuk rasa berhari-hari tanpa henti. Baginya kalaupun
terus-terusan demo,kerja dan kinerja tetap terus-terusan berjalan. Demo terus, kerja terus.